BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan
bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis
memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
B. Perumusan Masalah
Di
dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar
dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan
yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya
ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah
pengertian koperasi?
3.
Bagaimana
lambang dan ciri-ciri koperasi?
4.
Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
5.
Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
6.
Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
7.
Bagaimana
prinsip, asas dan tujuan koperasi?
8.
Bagaimana
landasan koperasi di Indonesia?
9.
Bagaimana
bentuk dan jenis koperasi?
10.
Bagaimana
tingkatan dan perangkat organisasi koperasi?
11.
Bagaimana
modal dan cara mendirikan koperasi?
12.
Bagaimana
kelebihan dan kelemahan koperasi?
13.
Apakah
pengertian koperasi sekolah?
14.
Bagaimana
ciri-ciri, tujuan dan fungsi koperasi sekolah?
15.
Bagaimana
landasan pokok koperasi sekolah?
16.
Bagaimana
ketentuan keanggotaan, kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi
sekolah?
17.
Bagaimana
struktur organisasi koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi,
serta kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.
Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.
Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6.
Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia.
7.
Untuk
mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
8.
Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
9.
Untuk
mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
10. Untuk mengetahui tingkatan dan perangkat
organisasi koperasi.
11. Untuk mengetahui modal dan cara mendirikan
koperasi.
12. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan
koperasi.
13. Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah.
14. Untuk mengetahui ciri-ciri, tujuan, dan fungsi
koperasi sekolah.
15. Untuk mengetahui landasan pokok koperasi
sekolah.
16. Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan,
kepengurusan, serta modal dan lapangan usaha koperasi sekolah.
17. Untuk mengetahui struktur organisasi
koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta kelebihan dan
kelemahan koperasi sekolah.
D. Kegunaan Penulisan
Kegunaan
utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial
khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a)
Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b)
Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant,
yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi
tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup
didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis
dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang
– Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar
kopersi.
5.
Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar
teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan
yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
1.
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D.
Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
E.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan
kekeluargaan.
c.
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e.
Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g.
Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
F.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung
jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
H. Prinsip
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip
ke dalam
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan
demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan
kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota;
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan
dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak
suara.
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara
sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan
pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi
anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
·
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal
dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang
terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam
arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari
suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
·
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak
lain. Karena koperasi memiliki:
ü Modal
sendiri yang berasal dari anggota.
ü Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
ü AD
dan ART sendiri.
2.
Prinsip
ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain
di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
I. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna
adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa
dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
J.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992,
tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta
penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
L. Bentuk
Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi
yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
M. Jenis
– Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi
harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang
tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi
produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya:
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi);
koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang
memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi
jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
- Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi
Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri,
dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Anggota KSU
adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan
koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung
Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan
teknis pertanian. Contoh
Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai
Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Pasar
(Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan
penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan
kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
N. Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi
adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul
untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara
bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat
terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat
koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat
atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil
dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan
Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah
berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi
adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi anggotanya.
Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin lainnya. Selain
itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan
bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk
koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan
koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah
nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi
seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi
nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2)
Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
3)
Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
O. Perangkat
Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun
1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21
beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta
pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·
Menjaga
rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara
lain sebagai berikut:
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·
Memilih
pengurus dan pengawas.
·
Dipilih
sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui
atau mengubah AD / ART serta
ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas.
Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang
diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran
belanja koperasi.
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat setiap
transaksi anggota.
- Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan
memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil
pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri
berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian
usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan
memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya
dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang
diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta
menjalankannya.
4. Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan
nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk
keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang
diikutinya.
P. Modal
Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber
yaitu :
a.
Modal
Sendiri
Berasal dari :
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk
cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau
barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari
pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan
tertentu.
b.
Modal
pinjaman
·
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
·
Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
·
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal
dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga
menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota.
Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Q. Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
•
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
•
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
•
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
•
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian
sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh
anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
ü
Tujuan
mendirikan koperasi
ü
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
ü
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü
Menyusun
anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan
pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
R.
Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen
dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
KOPERASI SEKOLAH
A. Pengertian
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri
atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah
menengah pertama, dan seterusnya.
B. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah yaitu :
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan
Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi
siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu
istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong
royong.
C. Tujuan Koperasi Sekolah
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
Ø Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan
para siswa agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
Ø Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi dan menanamkan kesadaran
hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
Ø Memelihara hubungan baik dan
kekeluargaan di kalangan para siswa.
Ø Memupuk rasa
cinta kepada sekolah
Ø Menanamkan
kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
Ø Memberikan
kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
Ø Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para siswa.
D. Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah
E.
Landasan
pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian
Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung
cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan
yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak
berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada
umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
F. Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
1.
Mereka yang diterima
menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat
koperasi itu didirikan
2.
Setiap anggota mempunyai
hak yang sama dalam rapat anggota, satu anggota memiliki satu suara
3.
Keanggotaan koperasi
sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain.
4.
Setiap anggota koperasi
sekolah wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam koperasi, misalnya:
a.Memenuhi
dan melaksanakan AD/ART;
b.Keputusan rapat anggota; serta
c.Tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya.
5.
Setiap anggota harus loyal, taat, dan menjunjung tinggi nama koperasi sekolah
6. Setiap anggota berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus atau badan pemeriksa.
7.
Keanggotaan koperasi berakhir apabila:
a.Siswa yang bersangkutan
meninggal dunia;
b.Siswa yang bersangkutan
pindah sekolah;
c.Siswa
yang bersangkutan berhenti sekolah karena tamat
belajar/lulus padasekolah
tersebut dan/atau alasan lainnya; serta
d.Sebab-sebab lain sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah yang diatur dalam
anggaran dasarnya (AD)
G. Kepengurusan
Keanggotaan lain dapat diisi oleh
guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan
persetujuan kepada sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia. Menurut
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan
oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah.
Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1. Mampu
memimpin koperasi sekolah
2. Bertanggung
jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3. Jujur dalam
melaksanakan tugas
4. Mempunyai
minat yang besar terhadap koperasi
5. Memiliki
sifat sosial dan rela berkorban
6. Untuk badan
pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a. Mengerti
administrasi /akuntansi
b. Mampu
memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c. Mampu
memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
Apabila
tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat
dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
H. Modal
dan Lapangan Usaha
a.
Modal
koperasi sekolah didapat dari :
1. Simpanan
pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2. Simpanan
wajib yang dipungut setiap bulan
3. Simpanan
sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4. Modal donasi
yaitu modal yang diperolehdari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang
tua murid sekolah yang bersangkutan.
5. Modal
tambahan yang berasal dari dana cadangan
b.
Lapangan
Usaha
Koperasi sekolah berada dalam
lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi
kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1.
Simpan pinjam
2.
Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.
Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4.
Penyelenggaraan kantin sekolah
5.
Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi
kebutuhan siswa.
I. Struktur
Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur organisasi koperasi sekolah terdiri dari :
a.
Alat
perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
1)
Rapat
anggota koperasi sekolah
2)
Pengurus
koperasi sekolah
3)
Badan
pemeriksa / pengawas
b.
Dewan
penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat
penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·
Kepala
sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio)
·
Guru
pada sekolah yang bersangkutan; dan
·
Salah
seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
c.
Pelaksana Harian
Pelaksana harian
bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat
diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap
atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan
pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada
pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena
tanpa pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa
yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.
J.
Dasar-Dasar
Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
- Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di
masyarakat.
- Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
K.
Kelebihan dan Kelemahan
Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1.
Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar
dengan cara kredit.
2.
Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah
sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar
sekolah.
3.
Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.
Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.
Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal
koperasi serta melatih dalam berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah:
1.
Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan
terkadang stok barang yang dijual telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup
lama untuk membeli barang
2.
Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang
memadai.
3.
Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Koperasi
sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka
dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan
pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah
di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang
usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan
sekolah dengan harga yang terjangkau.